http://www.bsn.go.id/sni/about_sni.php
http://pengrajinhelm.blogspot.com/
http://www.docstoc.com/docs/24469388/data-perusahaan-sertifikat-sni
Sekilas tentang Helm SNI
Berkaitan dengan isu Helm SNI (Standar Nasional Indonesia) disampaikan bahwa standarisasi helm sebenarnya sudah dimulai tahun 1990 dengan nama SII (Standar Industri Indonesia). Pada tahun 1990 SII diganti menjadi SNI (Standar Nasional Indonesia) dengan nomor SNI 09-1811-1990 yang banyak mengadopsi norma-norma standar JIS (Japan Industrial Standard). Penerapan SNI helm masih bersifat sukarela, sehingga belum banyak industri helm yang melakukan sertifikasi helm.
Seiring dengan berjalannya waktu industri helm nasional berkembang pesat, tetapi di lain pihak tingkat kecelakaan sepeda motor yang menyebabkan luka fatal dan meninggal dunia terus meningkat. Melihat kenyataan ini pada tahun 2007 Departemen Perindustrian RI merencanakan penerapan SNI helm secara wajib dengan mengacu pada SNI 1811-2007 yang merupakan revisi SNI 09-1811-1990 terbitan Badan Standarisasi Nasional. SNI 1811-2007 ini mengadopsi beberapa standar di dunia, diantaranya : BS 6658 : 1985, EN 960 : 1994, E/ECE/Trans/505.
Pada tanggal 25 Juni 2008 Pemerintah menerbitkan Permen Perindustrian no.40/M-IND/PER/VI/2008 tentang pemberlakuan SNI helm pengendara kendaraan roda dua secara wajib yang akan berlaku efektif 9 (sembilan) bulan sejak tanggal ditetapkannya, yaitu 25 Maret 2009. Akan tetapi di Indonesia masih terkendala dengan banyaknya industri kecil helm yang belum siap dan juga disyaratkannya produsen helm harus memegang ISO 9001/2008, maka pemerintah menerbitkan Permen Perindustrian no. 40/M-IND/PER/ IV/ 2009 yang menunda pemberlakuan SNI helm secara wajib sampai dengan tanggal 1 April 2010. Berkenaan dengan penundaan ini pelaksanaannya adalah untuk produksi sebelum 1 April 2010 tanpa SNI tidak apa-apa beredar, akan tetapi setelah 1 April 2010 harus SNI baru.
Penulis sempat bertanya bagaimana dengan helm impor yang tidak ada tulisan SNI setelah diberlakukannya SNI ? Jawabannya tidak secara eksplisit disampaikan, tetapi pada intinya SNI sudah dibuat dengan penggabungan beberapa standar internasional yang sudah cukup bagus dengan tujuan untuk melindungi pemakai helm Indonesia. Standar dari negara lain belum tentu lebih bagus bagi negara kita. Misalnya di Amerika masih diperbolehkan helm model “cetok” / batok half face yang masih kelihatan telinga untuk dipakai. Kami lihat Harley Davidson memesan helm model ini. Menurut mereka dasar pemikirannya helm dibutuhkan untuk melindungi otak dimana letak otak adalah di kepala bagian atas sampai agak ke bawah, dan oleh karena itu cukup dilindungi dengan helm model “cetok”.
Hal ini berbeda dengan negara-negara Eropa dengan standar EC 2205 yang mensyaratkan helm harus menutup sampai bagian telinga. Oh ya, ada istilah di dunia helm yang perlu kita ketahui, di kalangan industri helm mereka membagi helm menurut bentuk dalam 3 kelompok yaitu :
Helm Half Face : Ini yang kita kenal dengan model “cetok” atau kuping kelihatan.
Open Face : Ini yang kita biasa sebut dengan half face di Indonesia, sampai
menutup kuping
Full Face : Menutup semua sampai mulut
Di samping hal di atas, polemik helm SNI juga tidak lepas dari kepentingan para importir helm merk asing yang pasti terpukul dengan kebijakan pemerintah ini.
Berkaitan dengan tuduhan beberapa pihak yang menyatakan SNI helm ini adalah akal-akalan para produsen helm, bapak Thomas Lim menyampaikan bahwa ini bukan kemauan mereka, bagi produsen sendiri sebenarnya SNI ini menyusahkan karena harus ISO 9001 dan harus meng-emboss (tulisan timbul) di body helm yang artinya biaya untuk membuat mold (cetakan). Ditambah lagi harus membentuk asosiasi untuk memenuhi syarat Deperindag ke WTO (World Trade Organization), dimana di kalangan anggota asosiasi helm (AIHI) sendiri pada awalnya kebingungan mau ke mana karena masing-masing punya kemauan sendiri serta mengganggu target perusahaan dan kemudian dipaksa untuk membentuk asosiasi.
Produksi helm dan pengujian
Kalau di atas penulis sudah sampaikan pembagian helm menurut bentuknya, maka kita bahas khusus helm full face.
Berdasarkan fungsinya helm full face dibagi 4 :
Street Helmet, helm seperti yang kita pakai sehari-hari
Racing Helmet, helm untuk balap
Off Road Helmet, biasa dipakai untuk motor trail
Snow Mobile Helmet, dipakai untuk kendaraan salju. Untuk mencegah kaca berembun karena nafas maka dipasang pemanas dan lensa double.
Bagian – bagian utama helm
Bagian-Bagian Helm
Shell / Cangkang keras : terbuat dari bahan ABS, fiberglass, atau yang ringan dan kuat dari carbon.
EPS Shell (Expandable PolySterene) : Semacam sterofoam tapi yang mampu meredam goncangan, dengan High density tertentu (tingkat kepadatan tertentu).
Comfort Padding : Terdiri dari Top padding (lapisan kain dalam), Crown padding (lapisan kain tebal setelah Top padding), Cheek padding (lapisan di pipi) dan Neck roll (pelindung leher).
Chin Strap : Tali dagu
Visor / Shield : Kaca pelindung depan (bagian ini optional)
Accessories : mulai stiker air sampai hiasan yang menempel di shell (bagian ini optional)
Proses Produksi
Seperti industri lain secara garis besar dikelompokkan dalam 4 tahap :
1. Proses Pencetakan
2. Proses Pengecatan
3. Proses Perakitan
4. Quality Control
Diantara masing – masing proses tersebut di atas dilakukan juga quality control.
Di dalam factory tour kami bisa melihat proses pencetakan shell dengan mesin modern, dimana biji plastik ABS dihisap ke dalam mesin pencetak dan operator tinggal men-set ketebalan shell, tak lama kemudian mesin terbuka dan jadilah shell helm model off road.
Kami juga mengamati proses pembuatan helm dengan bahan fiberglass yang masih manual dengan menggunakan tangan. Sebagai orang yang pernah menjadi buruh pabrik beberapa tahun di dua industri, penulis bisa sampaikan bahwa Keselamatan dan Kesehatan Kerja di situ banyak yang masih harus diperbaiki dan hal ini sudah penulis sampaikan langsung ke Direktur saat factory tour.
Hal yang menarik adalah penempelan stiker air pada Shell yang telah dicat. Seperti yang kita ketahui helm mempunyai banyak motif gambar. Tadinya kami pikir gambar tersebut dicat, ternyata itu semua adalah stiker air. Jadi mereka menempelkan sejenis stiker yang dibasahi air, untuk kemudian dirapikan. Setelah itu dikeringkan selama sehari baru kemudian diberi lapisan pelindung.
Pengujian Helm
a. Pengujian berkaitan dengan batok / shell helm :
1. Uji penyerapan energi kejut : Tidak boleh melebihi 300 G (gravitasi)
2. Uji Penetrasi : Helm dipukul dengan logam yang dijatuhkan dari ketinggian tertentu
3. Uji ketahanan impact miring : Helm dijatuhkan dengan posisi miring, dengan asumsi banyak kejadian jatuh pada posisi miring
4. Uji pelindung dagu (khusus untuk helm full face)
b. Pengujian berkaitan dengan Chin strap / Tali dagu :
Yaitu untuk melihat apakah ada perpanjangan tali ketika dijatuhkan
Uji keandalan sistem penahan pada tali, terdiri dari :
Uji kekuatan sistem penahan
Uji kelicinan tali helm
Uji keausan tali helm
Uji keefektifan sistem penahan, dengan cara ditarik kuat ke belakang.
Senin, 26 Juli 2010
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar